Kerjasama Internasional
Bentuk-bentuk
akomodasi :
1.
Coercion, yaitu suatu
bentuk akomodasi yang terjadi melalui pemaksaan kehendak pihak tertentu
terhadap pihak lain yang lebih lemah. Dalam coercion terjadi penguasaan
(dominasi) suatu kelompok atas kelompok lain.
Contoh: Sistem
pemerintahan yang totalitarian. Misalnya pada masa kepemimpinan Soeharto yang
totaliter terhadap rakyatnya. Hal ini dibuktikan dengan perilakunya seperti
tidak mengizinkan orang lain mengambil bagian dalam bidang kekuasaannya dan ketidaksediaannya
dalam memberikan informasi kepada orang lain mengenai peranan dalam bidang
kekuasaannya.
2.
Compromise, yaitu suatu
bentuk akomodasi ketika pihak-pihak yang terlibat perselisihan saling
mengurangi tuntutan agar tercapai suatu penyelesaian. Sikap dasar untuk
melaksanakan kompromi adalah semua pihak bersedia untuk merasakan dan memahami
keadaan pihak lainnya.
Contoh: perjanjian
tentang batas perairan antara negara Indonesia dengan Malaysia.
3.
Arbitration, yaitu suatu
bentuk akomodasi apabila pihak-pihak yang berselisih tidak sanggup mencapai
kompromi sendiri. Untuk itu, akan diundang pihak ketiga yang tidak memihak (netral) untuk mengusahakan
penyelesaian pertentangan tersebut. Pihak ketiga di sini dapat pula ditunjuk
atau dilaksanakan oleh suatu badan yang dianggap berwenang.Contoh : perselisihan
yang terjadi antara Belanda dengan Indonesia dalam memperebutkan Irian Jaya
pada waktu lalu. Kedua belah pihak tidak dapat mencapai kompromi, maka
dipilihlah salah satu badan dari PBB yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
pemerintahan Belanda dan Indonesia sebagai penengah yang mengambil keputusan
4. Mediation
yaitu suatu bentuk akomodasi yang hampir sama dengan arbitrasi. Namun, pihak
ketiga yang bertindak sebagai penengah atau juru damai tidak mempunyai wewenang
untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan antara kedua belah
pihak.
Contoh : mediasi
pemerintah RI untuk mendamaikan faksi-faksi yang berselisih di Kamboja. RI
hanya menjadi fasilitator, sedangkan keputusan mau berdamai atau tidak
tergantung niat baik masing-masing faksi yang bertikai.
5.
Conciliation, yaitu suatu bentuk
akomodasi untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang
berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama. Konsiliasi bersifat
lebih lunak dan membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang bertikai untuk
mengadakan asimilasi..
Contoh : dibentuknya
suatu badan yang menjadi wadah dari setiap agama yang ada di setiap agama yang
ada di Indonesia dalam upaya menangani keinginan-keinginan yang ada dalam
setiap agama dan menyelesaikan konflik agama yang terjadi namun terdapat dalam
suatu naungan Departemen Agama.
6.
Toleration, yaitu bentuk
akomodasi tanpa persetujuan yang resmi. Kadang-kadang toleransi terjadi secara
tidak sadar dan tanpa direncanakan terlebih dahulu. Biasanya toleransi terjadi
karena adanya keinginan-keinginan untuk sedapat mungkin menghindarkn diri dari
perselisihan yang saling merugikan kedua belah pihak.
Contoh : sikap toleransi antar
umat beragama yang dimiliki bangsa Indonesia senantiasa berusaha untuk
menghindari adanya perselisihan, seperti yang terjadi di Tanjung Priok Jakarta
Utara ada sebuah masjid dan gereja yang berdampingan berbagi tembok penghubung.
Tapi kerukunan terbukti saat gereja akan dibakar pada 1980-an,saat itu tengah
terjadi kerusuhan di Tanjung Priok yang membuat gereja jadi sasaran ancaman
pembakaran. 50-an orang datang dan menimpuki gereja, seketika itu 100-an orang
warga masjid pasang badan menjaga gereja. Dan sampai saat ini kerukunan dan
gotong royong masih dijaga antara warga masjid dan gereja.
7.
Statlemate, adalah suatu bentuk akomodasi ketika
kelompok yang terlibat pertentangan mempunyai kekuatan seimbang. Lalu keduanya
sadar bahwa tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur, sehingga pertentangan
atau ketegangan antara keduanya akan berhenti dengan sendirinya.
Contoh : persaingan
antara Blok barat dengan Blok Timur Eropa berhenti dengan sendirinya tanpa ada
pihak yang kalah ataupun menang, perselisihan antara negara Amerika Serikat
dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.
8.
Adjudication, adalah suatu bentuk akomodasi
yang penyelesaian perkara atau perselisihannya di pengadilan oleh lembaga
negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh : konflik
antara Indonesia dengan Malaysia yang merebutkan pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya
diselesaikan di pengadilan Internasional.
.
.
0 komentar:
Posting Komentar