Bentuk-bentuk akomodasi

Jumat, 18 Mei 2012

Kerjasama Internasional
Bentuk-bentuk  akomodasi :
1.      Coercion, yaitu suatu bentuk akomodasi yang terjadi melalui pemaksaan kehendak pihak tertentu terhadap pihak lain yang lebih lemah. Dalam coercion terjadi penguasaan (dominasi) suatu kelompok atas kelompok lain.
Contoh: Sistem pemerintahan yang totalitarian. Misalnya pada masa kepemimpinan Soeharto yang totaliter terhadap rakyatnya. Hal ini dibuktikan dengan perilakunya seperti tidak mengizinkan orang lain mengambil bagian dalam bidang kekuasaannya dan ketidaksediaannya dalam memberikan informasi kepada orang lain mengenai peranan dalam bidang kekuasaannya.
2.      Compromise, yaitu suatu bentuk akomodasi ketika pihak-pihak yang terlibat perselisihan saling mengurangi tuntutan agar tercapai suatu penyelesaian. Sikap dasar untuk melaksanakan kompromi adalah semua pihak bersedia untuk merasakan dan memahami keadaan pihak lainnya.
Contoh: perjanjian tentang batas perairan antara negara Indonesia dengan Malaysia.
3.      Arbitration, yaitu suatu bentuk akomodasi apabila pihak-pihak yang berselisih tidak sanggup mencapai kompromi sendiri. Untuk itu, akan diundang pihak ketiga yang tidak  memihak (netral) untuk mengusahakan penyelesaian pertentangan tersebut. Pihak ketiga di sini dapat pula ditunjuk atau dilaksanakan oleh suatu badan yang dianggap berwenang.Contoh : perselisihan yang terjadi antara Belanda dengan Indonesia dalam memperebutkan Irian Jaya pada waktu lalu. Kedua belah pihak tidak dapat mencapai kompromi, maka dipilihlah salah satu badan dari PBB yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pemerintahan Belanda dan Indonesia sebagai penengah yang mengambil keputusan

4.      Mediation yaitu suatu bentuk akomodasi yang hampir sama dengan arbitrasi. Namun, pihak ketiga yang bertindak sebagai penengah atau juru damai tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.
Contoh : mediasi pemerintah RI untuk mendamaikan faksi-faksi yang berselisih di Kamboja. RI hanya menjadi fasilitator, sedangkan keputusan mau berdamai atau tidak tergantung niat baik masing-masing faksi yang bertikai.
5.      Conciliation, yaitu suatu bentuk akomodasi untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama. Konsiliasi bersifat lebih lunak dan membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang bertikai untuk mengadakan asimilasi..
Contoh : dibentuknya suatu badan yang menjadi wadah dari setiap agama yang ada di setiap agama yang ada di Indonesia dalam upaya menangani keinginan-keinginan yang ada dalam setiap agama dan menyelesaikan konflik agama yang terjadi namun terdapat dalam suatu naungan Departemen Agama.
6.      Toleration, yaitu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang resmi. Kadang-kadang toleransi terjadi secara tidak sadar dan tanpa direncanakan terlebih dahulu. Biasanya toleransi terjadi karena adanya keinginan-keinginan untuk sedapat mungkin menghindarkn diri dari perselisihan yang saling merugikan kedua belah pihak.
Contoh : sikap toleransi antar umat beragama yang dimiliki bangsa Indonesia senantiasa berusaha untuk menghindari adanya perselisihan, seperti yang terjadi di Tanjung Priok Jakarta Utara ada sebuah masjid dan gereja yang berdampingan berbagi tembok penghubung. Tapi kerukunan terbukti saat gereja akan dibakar pada 1980-an,saat itu tengah terjadi kerusuhan di Tanjung Priok yang membuat gereja jadi sasaran ancaman pembakaran. 50-an orang datang dan menimpuki gereja, seketika itu 100-an orang warga masjid pasang badan menjaga gereja. Dan sampai saat ini kerukunan dan gotong royong masih dijaga antara warga masjid dan gereja.
7.      Statlemate, adalah suatu bentuk akomodasi ketika kelompok yang terlibat pertentangan mempunyai kekuatan seimbang. Lalu keduanya sadar bahwa tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur, sehingga pertentangan atau ketegangan antara keduanya akan berhenti dengan sendirinya.
Contoh : persaingan antara Blok barat dengan Blok Timur Eropa berhenti dengan sendirinya tanpa ada pihak yang kalah ataupun menang, perselisihan antara negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.
8.      Adjudication, adalah suatu bentuk akomodasi yang penyelesaian perkara atau perselisihannya di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh : konflik antara Indonesia dengan Malaysia yang merebutkan pulau  Sipadan dan Ligitan yang akhirnya diselesaikan di pengadilan Internasional.

.

.




0 komentar:

Posting Komentar

 

Popular Posts

About Me

Foto Saya
Novicha Malinda Safitri
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

About Us

© 2010 BlackHeart Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls